WBS & UPG

(Whistle Blowing System)
(Unit Pengendalian Gratifikasi)

Whistle Blowing System (WBS)

Saluran Aman untuk Melaporkan Dugaan Pelanggaran
Agrinas Jaladri menyediakan Whistle Blowing System (WBS) sebagai sarana bagi seluruh pemangku kepentingan termasuk karyawan, mitra, dan masyarakat umum untuk menyampaikan pengaduan atas dugaan pelanggaran di lingkungan perusahaan. WBS mencakup berbagai bentuk pelanggaran, mulai dari ketidakpatuhan terhadap peraturan, penyalahgunaan wewenang, hingga pelanggaran ketenagakerjaan.

Kami menjamin kerahasiaan identitas pelapor dan memastikan setiap laporan ditangani secara profesional sesuai prosedur yang berlaku.

Pelaporan dapat dilakukan oleh pihak yang bersangkutan atau oleh pihak lain yang mengetahui kejadian tersebut, melalui alamat email resmi WBS: wbs@agrinasjaladri.co.id. Untuk memahami tata cara pelaporan secara lebih lengkap, silakan akses Pedoman Pelaporan Pelanggaran (WBS).

Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG)

Mencegah Gratifikasi, Menjaga Integritas
Sebagai bagian dari komitmen menciptakan lingkungan kerja yang bersih dan bebas korupsi, Agrinas Jaladri membentuk Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG). Bagi individu, UPG membantu membangun integritas pribadi dan kesadaran untuk menolak segala bentuk gratifikasi yang tidak sesuai ketentuan. Bagi perusahaan, UPG berperan memperkuat citra positif, kredibilitas, dan kepercayaan publik.

Contoh pelaporan dapat mencakup:

  • Pegawai atau pejabat yang menerima hadiah atau fasilitas dari pihak tertentu.
  • Dugaan tindakan korupsi atau penyalahgunaan jabatan.

Pelaporan dapat dilakukan oleh pihak yang bersangkutan atau oleh pihak lain yang mengetahui kejadian tersebut, melalui alamat email resmi UPG: upg@agrinasjaladri.co.id. Untuk memahami tata cara pelaporan secara lebih lengkap, silakan akses Pedoman Pengendalian Gratifikasi.

Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP)

WBS dan UPG merupakan penerapan Sistem manajemen Anti Penyuapan (SMAP) di PT Agrinas Jaladri Nusantara (Persero). Untuk memahami penerapan SMAP, silakan akses Pemberitahuan Penerapan SMAP.