Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID)
Kriteria PPID
- Merupakan pejabat struktural setingkat manajer senior pada unit Komunikasi.
- Memiliki kompetensi dalam dokumentasi, pengolahan data, pelayanan informasi, dan kehumasan.
Tugas PPID
- Mengkoordinasikan pengumpulan dan dokumentasi informasi publik dari seluruh unit kerja.
- Mengkoordinasikan pemutakhiran Daftar Informasi Publik (DIP) setiap bulan.
- Menyediakan informasi publik baik secara berkala maupun berdasarkan permintaan.
- Memastikan penggunaan bahasa yang mudah dipahami dalam penyampaian informasi.
- Melakukan uji konsekuensi terhadap informasi yang berpotensi dikecualikan.
- Menyusun laporan keterbukaan informasi secara berkala.
- Memastikan penanganan keberatan informasi sesuai prosedur.
JABATAN | PERAN |
---|---|
PPID Utama
(Corporate Secretary) |
Penanggung jawab akhir pengelolaan informasi dan persetujuan akhir informasi |
PPID Pelaksana
(Departemem Komunikasi Korporat) |
Pelaksana operasional permohonan informasi, dokumentasi, publikasi |
Unit Pendukung
(Legal, Operasi, Human Capital, IT) |
Penyedia data dan klarifikasi teknis atas informasi yang diminta |