Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID)

Kriteria PPID
  • Merupakan pejabat struktural setingkat manajer senior pada unit Komunikasi.
  • Memiliki kompetensi dalam dokumentasi, pengolahan data, pelayanan informasi, dan kehumasan.
Tugas PPID
  • Mengkoordinasikan pengumpulan dan dokumentasi informasi publik dari seluruh unit kerja.
  • Mengkoordinasikan pemutakhiran Daftar Informasi Publik (DIP) setiap bulan.
  • Menyediakan informasi publik baik secara berkala maupun berdasarkan permintaan.
  • Memastikan penggunaan bahasa yang mudah dipahami dalam penyampaian informasi.
  • Melakukan uji konsekuensi terhadap informasi yang berpotensi dikecualikan.
  • Menyusun laporan keterbukaan informasi secara berkala.
  • Memastikan penanganan keberatan informasi sesuai prosedur.
JABATAN PERAN
PPID Utama
(Corporate Secretary)
Penanggung jawab akhir pengelolaan informasi dan persetujuan akhir informasi
PPID Pelaksana
(Departemem Komunikasi Korporat)
Pelaksana operasional permohonan informasi, dokumentasi, publikasi
Unit Pendukung
(Legal, Operasi, Human Capital, IT)
Penyedia data dan klarifikasi teknis atas informasi yang diminta
  Permohonan Informasi Publik